Bantuan Keuangan untuk Operasional Kegiatan KPMD Tahun 2016


Created At : 2016-12-16 07:13:19 Oleh : Kec. Dukun Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 154


Dukun,  10 Desember 2016,  Monitoring/Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Operasional Kegiatan KPMD Tahun 2016. Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 66/2016 tentang Perubahan atas peraturan Gubernur Jateng No 56/2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jateng. Bantuan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah ) per desa yang digunakan untuk operasional kegiatan kader KPMD dalam melakukan kegiatan pendampingan Implementasi Undang-Undang Desa guna kelancaran tugas serta mengetahui perkembangan capaian kinerja. Pada hari Sabtu, 10 Desember 2016 di aula Kecamatan Dukun telah dilaksanakan Rakor tersebut diatas. Hadir seluruh Koordinator KPMD ex-Kawedanan Muntilan (Muntilan, Mungkid, Dukun, Sawangan) sekitar 70 orang. Sebagai narasumber dari Bapermaspuan. Rapat dibuka oleh Sekcam Dukun. /@rya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara