Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 66
Tahun 2016 pada pasal 14 tentang tugas dan fungsi kecamatan yaitu Kecamatan
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
desa dan/atau kelurahan di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas kewenangan
daerah yang dilimpahkan oleh Bupati serta tugas lain yang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari
Kecamatan adalah sebagai berikut:
a Penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum;
b Pengkoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
c Pengkoordinasian upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d Pengkoordinasian penerapan dan
penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
e Pengkoordinasian pemeliharaan
prasarana dan sarana pelayanan umum;
f Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah
ditingkat kecamatan;
g Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h Pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
i
Pelaksanaan
tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
j Pelaksanaan
tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah; dan
k Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Created At : 2020-01-31 00:00:00 Oleh : Pindo Kec. Dukun Konten khusus Dibaca : 799